Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku tidak dapat memperkirakan langkah pasangan Prabowo-Hatta selanjutnya setelah Prabowo menyatakan menolak proses serta keputusan KPU soal hasil suara Pilpres.
Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf mengatakan bahwa menurut konstitusi hanya ada satu pilihan jalan konstitusional apabila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan atau ketetapan KPU. “Yaitu membawa masalah itu menjadi perkara sengketa hasil pemilu ke hadapan Mahkamah Konstitusi,” kata Slamet dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (23/7/2014).
Berikutnya, lanjut mantan Ketua DPP Partai Golkar ini, masalahnya menjadi milik MK dan di situlah keputusan akan diambil sebagai ketetapan yang final. “Di luar itu tidak ada jalan lain yang konstitusional,” kata Slamet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Slamet sebenarnya saksi-saksi yang duduk di saat penghitungan masih bisa melakukan langkah strategis yang dibenarkan. Misalnya, menolak menandatangani berita acara atau memberi catatan keberatan di depan sidang KPU. “Tentunya disertai fakta dan data kecurangan,” ujarnya.
(brn/trq)











































