Tujuan pembuatan fasilitas ini adalah untuk menjalankan proses deradikalisasi untuk para narapidana terorisme. Proses deradikalisasi ini adalah pelatihan dan pembinaan untuk menghilangkan paham-paham yang radikal dari narapidana.
"BNPT sudah bekerjasama dengan berbagai kementerian dalam penanggulangan terorisme. Kerja sama dengan Kemenkum HAM ini lebih spesifik yaitu dalam rangka peningkatan efektivitas upaya deradikalisasi napi teroris yang ada di lembaga pemasyarakatan," kata Kepala BNPT Ansyaad Mbai, Rabu (23/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ansyaad, Indonesia menjadi model internasional penanganan narapidana terorisme karena dapat menyelesaikan masalah lewat persuasi. Lewat fasilitas ini, metode penanganan narapidana persuasif dan humanis akan terus diefektifkan.
Sudah siap sejak Juli lalu, fasilitas ini terdiri dari 49 sel. Satu sel menurut pengaturan bisa menampung sampai dengan tiga orang. Pengoperasiannya akan dimulai segera setelah penandatanganan MoU yang dilaksanakan hari ini.
"Kerjasama ini akan mengefektifkan pelayanan dan pembinaan napi terorisme lewat proses deradikalisasi," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam sambutannya.
Menurut Amir, proses deradikalisasi ini penting karena narapidana terorisme cenderung menyebarkan paham radikal pada sesama narapidana dan petugas pemasyarakatan. Selain itu, narapidana terorisme juga cenderung sulit diajak bekerjasama karena merasa tidak bersalah.
"Yang paling penting dalam fasilitas ini adalah deradikalisasi ya. Oleh karena itu nanti didatangkan ulama-ulama bahkan mantan teroris yang memang kebanyakan sudah jadi ulama," kata Amir saat ditemui seusai acara.
(mad/mad)











































