Hadapi Tuntutan, Hendra Si Office Boy: Mudah-mudahan Ringan

Sidang Videotron

Hadapi Tuntutan, Hendra Si Office Boy: Mudah-mudahan Ringan

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 10:17 WIB
Jakarta - Hendra Saputra, office boy yang terseret perkara dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM menghadapi sidang tuntutan. Hendra berharap jaksa pada Kejaksaan Tinggi menuntut dirinya dengan hukuman ringan.

"Mudah-mudahan ringan," ujar Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (23/7/2014).

Pengacara Hendra, Ahmad Taufik, berharap jaksa menuntut bebas kliennya. Alasannya, Hendra dianggap tidak terlibat dalam perkara korupsi yang juga membuat anak Menkop UKM, Syarief Hasan, Riefan Afrian berstatus tersangka.

"Jika melihat persidangan dan pernyataan terakhir Riefan Afrian, jaksa tak harus malu untuk menuntut bebas demi keadilan," kata Ahmad Taufik terpisah.

Dalam perkara ini, Hendra Saputra, didakwa bersama Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi dan Riefan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam proyek videotron di Kemenkop dan UKM. Kerugian negara mencapai Rp 4,78 miliar.

Riefan dalam dakwaan Hendra dipaparkan bersiasat untuk mendapatkan proyek pembuatan videotron di kementerian. Riefan mengajak Hendra Saputra, sopir dan pesuruh kantornya yang hanya lulusan SD, untuk membangun PT Imaji Media. Hendra langsung didapuk menjadi direktur perusahaan tersebut untuk kepentingan mendapatkan proyek videotron

Awalnya Kementerian mengalokasikan Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter. Dua unit itu akan ditempatkan di Gedung Kementerian.

Saat tender dibuka, perusahaan Riefan dan Hendra pun mengajukan penawaran. Ada dua perusahaan lain juga yang ikut dalam tender.

Tapi hanya perusahaan Riefan dan Hendra saja yang lolos evaluasi. Padahal keduanya mengajukan tawaran tinggi. Perusahaan Hendra akhirnya menjadi pemenang dengan nilai pagu Rp 23,5 miliar. Namun pekerjaan proyek ke PT Rifuel, tempat Hendra bekerja sebagai OB.

Setelah pengerjaan selesai, Kementerian melunasi pembayaran sebesar Rp 18,7 miliar ke rekening PT Imaji. Belakangan Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang hasil pembayaran proyek. Hendra diberi fee oleh Riefan sebesar Rp 19 juta.

(fdn/aan)


Berita Terkait