"Ya, telah diamankan di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapuspenkum Tony T Spontana, saat dihubungi, Rabu (23/7/2014).
Hotasi telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Putusan itu menganulir putusan bebas dirinya sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuduhan jaksa bahwa Hotasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian negara US$ 1 juta tidak terbukti. seperti diketahui uang tersebut merupakan security deposit yang disebut jaksa dinikmati pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang menjadi penyedia pesawat dalam kontrak dengan Merpati.
(dha/mpr)











































