Mantan Dirut Merpati Diamankan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta

Mantan Dirut Merpati Diamankan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 08:28 WIB
Mantan Dirut Merpati Diamankan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan berhasil diamankan oleh tim intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Nababan diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, semalam.

"Ya, telah diamankan di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapuspenkum Tony T Spontana, saat dihubungi, Rabu (23/7/2014).

Hotasi telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Putusan itu menganulir putusan bebas dirinya sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Februari 2013 menyatakan Hotasi tak bersalah dan bebas dari hukuman apapun. Putusan tersebut menjadi sejarah karena sebelumnya belum pernah ada terdakwa yang diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor.

Tuduhan jaksa bahwa Hotasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian negara US$ 1 juta tidak terbukti. seperti diketahui uang tersebut merupakan security deposit yang disebut jaksa dinikmati pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang menjadi penyedia pesawat dalam kontrak dengan Merpati.

(dha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads