Hillary: Divonis Mati, Dianulir, Ditangkap Lagi, Dibui 13 Tahun

Mafia Narkoba

Hillary: Divonis Mati, Dianulir, Ditangkap Lagi, Dibui 13 Tahun

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 07:11 WIB
Hillary: Divonis Mati, Dianulir, Ditangkap Lagi, Dibui 13 Tahun
Demo antinarkoba di MA (dok.detikcom)
Jakarta -

Setelah Hengky Gunawan, bisa jadi Hillary Chimezie menjadi salah satu mafia narkoba yang sangat licin di mata hukum. Sempat divonis mati, lalu dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara.

Tidak berapa lama, ditangkap lagi karena tengah menggerakan bisnis narkobanya dari balik penjara. Meski dituntut penjara seumur hidup, tapi lagi-lagi Hillary lolos dari hukuman maksimal dan hanya diganjar 13 tahun bui.

Seperti terungkap dalam dakwaan jaksa yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang dikutip detikcom, Rabu (23/7/2014), kasus bermula saat Hillary yang tengah mendekam di LP Kembang Kuning, Nusakambangan, Jawa Tengah mengontak anak buahnya, Sutarmi pada 7 Agustus 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada Sutarmi, WN Nigeria itu meminta diambilkan kain sari ke Kuching Malaysia. Lalu pada 9 Agustus, Sutarmi meminta rekannya, Dwi Rangga untuk berangkat ke Kuching untuk mengambil kain sari tersebut.

Dua jam setelahnya, Lesti Lestari datang ke rumah Sutarmi dan memberikan uang untuk membeli minuman Rp 1 juta. Uang Rp 1 juta itu lalu ditransfer ke Dwi Rangga. Siapakah Lesti? Ternyata Lesti merupakan istri mafia narkoba yang juga mendekam di balik penjara LP Kembang Kuning Nusakambangan, Adam.

Belakangan diketahui, uang Rp 1 juta itu merupakan upah awal bagi sang kurir untuk mengambil narkoba ke Malaysia.

Ke esokan harinya, Dwi Rangga lalu berangkat dari Pontianak ke Kuching Malaysia menggunakan bus Damri dan sampai pada 11 Agustus 2012 pagi. Di saat yang sama, Hillary memberitahu Sutarmi jika temannya yang akan menitipkan tas sudah sampai di terminal Kuching.

Atas informasi ini, Sutarmi lalu memberitahukan kepada Dwi Rangga dan dua kurir itu pun bertemu. Dwi Rangga lalu menerima sebuah tas dari orang India dan oleh orang India itu dikatakan jika tas itu berisi 10 kain sari India.

Setelah transaksi narkoba selesai, Dwi Rangga menginap semalam di Kuching. Keesokan harinya, Dwi Tangga pulang ke Pontianak menggunakan bus Damri. Dua hari berselang, Dwi Rangga menuju Semarang menggunakan kapal laut dan setibanya di Semarang, Dwi Rangga naik kereta api menuju Stasiun Jatinegara, Jakarta.

Pada 17 Agustus 2012 menjelang subuh, Dwi Rangga mengontak Sutarmi jika dirinya telah sampai di Stasiun Jatinegara. Atas hal itu, Sutarmi lalu memberitahu ke Hillary dan Sutarmi dijanjikan oleh Hillary mendapat uang Rp 10 juta sedangkan Dwi Rp 3 juta.

Namun sebelum tas yang ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 1,4 kg itu berpindah tangan, BNN menangkap keduanya. Tanpa perlawanan, Sutarmi dan Dwi Rangga ditangkap di Perumahan Bukit Golf Arkadia, Gunung Putri, Bogor. Atas bukti-bukti di atas, Hillary yang mendekam di penjara pun langsung dicokok BNN dan digelandang ke Jakarta.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Hillary untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun majelis PN Tangerang yang diketuai Partahi Hutapea hanya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Putusan itu diketok pada 16 Maret 2014 lalu. Atas hal itu, jaksa pun banding. Tapi apa kata, Pengadilan Tingi (PT) Banten menguatkan putusan PN Tangerang nomor 1984/PID.SUS/2013/PN.TNG itu.

Dalam vonis yang diketok pada 20 Juni 2014, duduk sebagai ketua majelis hakim Hendrik Pardedea dengan nggota majelis hakim Abdul Hamid Pattiradja dan Lief Sofijullah.

Hillary menghuni LP Nusakambangan karena dihukum sebagai gembong narkoba kelas wahid. Hillary sempat dihukum mati, meski hukuman itu dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara di tingkat PK.

Apakah ini akhir kisah drama hukum Hillary?

(asp/mpr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads