Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), siap melindungi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh raja Solo PB XIII. Selain itu LPSK juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban.
"Korban pencabulan mengalami trauma baik psikis dan psikologis, LPSK siap membantu rehabilitasi medis dan psikologis korban," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Selasa (22/7/2014).
Menurutnya, melihat kasus ini diduga melibatkan orang kuat di kota Solo, maka potensi ancaman terhadap korban cukup besar. Oleh karenanya LPSK melihat perlunya korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan Selain itu, karena terduga pelaku merupakan orang berpengaruh, maka perlu jaminan akan hak-hak prosedural korban selama proses peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu adanya dugaan bahwa terjadi perdanganan manusia yang dialami oleh korban menjadi salah satu pendorong LPSK untuk dapat mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan korban.
"Sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, salah satu tindak pidana prioritas dilindungi adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang," tuturnya.
LPSK berharap AT atau wakilnya dapat segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hal ini sesuai dengan UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yakni perlindungan dari LPSK bersifat mandatory, atau harus berdasarkan permohonan saksi dan korban.
"Jika berkas dan syarat lengkap serta terbukti adanya ancaman, maka LPSK akan segera melindungi hak-haknya sebagai korban," ucap Semendawai.
Seperti diberitakan oleh media massa, AT (15) seorang pelajar melaporkan ke Polres Sukoharjo bahwa dirinya dicabuli hingga hamil oleh raja Solo, PB XIII. AT diduga dijual oleh 2 orang temannya ke seseorang yang diduga raja Solo, PB XIII, Maret lalu.
Saat ini AT telah hamil 4 bulan dan mengalami trauma psikologis. Kemarin (21/7) AT melapor ke Polres Sukoharjo atas dugaan pencabulan oleh raja Solo.
(ndr/mad)
