KPU Tetapkan Jokowi-JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU Tetapkan Jokowi-JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2014 21:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan capres nomor urut dua yakni Jokowi-JK menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 nomor urut dua saudara Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan perolehan suara 70.997.833 suara atau 53,15% dari total suara sah nasional," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan keputusan pleno KPU di Kantor KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU nomor 535/KPTS/KPU/2014. Jokowi dan JK yanng mengenakan batik berdiri sembari tersenyum menyambut keputusan KPU ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husni lantas membacakan penetapan Jokowi dan JK menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. "Ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2014-2019. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Husni.

Jokowi dan JK kemudian menyalami Husni dan jajaran komisioner KPU lainnya. Tak ada perwakilan kubu Prabowo-Hatta dalam penetapan hasil Pilpres ini.

(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads