"Tidak (menduga). Apapun kami anggap nomor satu mitra kami. Cukup terkejut tapi itu hak politik," kata Tjahjo Kumolo di gedung KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (22/7/2014).
Menurutnya, KPU sudah menjalankan pemilu sesuai aturan dan mekanisme terutama dalam menuntaskan tahapan rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga rekap di KPU pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan, kewajiban KPU dalam rapat pleno adalah mengundang saksi, tapi menjadi hak saksi jika ingin menolak hasil rapat hingga walkout.
"Tidak mengganggu. Tanpa KPU undang kami, dia tetap laksanakan tugas seperti pilkada tanpa saksi, tetapi sah. Yang pasti masyarakat sudah menggunakan hak pilih dan ada tahapan yang sudah diikuti," ucap Sekjen PDIP itu.
(bal/trq)










































