Kadisdik DKI Kaji Hibah KJP Jadi Beasiswa Sampai Sarjana

Kadisdik DKI Kaji Hibah KJP Jadi Beasiswa Sampai Sarjana

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2014 21:16 WIB
Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun menyatakan pihaknya sedang mengkaji wacana untuk mengganti skema hibah KJP menjadi sistem beasiswa. Wacana ini dilontarkan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Sekarang itu kalau KJP sistemnya kan bantuan sosial, jadi per tahun harus terus diperbaiki lagi karena berbasis tahun anggaran. Nah kalau beasiswa terpatok. Sebenarnya konstitusi mengatur wajib belajar 9 tahun, tapi kalau kami 12 tahun. Pak Plt pikir kok nanggung, kenapa enggak langsung saja sampai perguruan tinggi, nah beliau bilang salah satu pilihannya beasiswa," kata Lasro di Balai Kota, Selasa (22/7/2014).

Dia menyatakan pihaknya masih sedang mengkoordinasikan ide itu dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI untuk membuat payung hukumnya. Menurutnya program itu masih berbentuk wacana yang harus ditelaah sercara serius dan tetap perlu persetujuan DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, dia enggan mengatakan sistem KJP akan serta merta langsung diganti jadi beasiswa. "Belum tentu ada pergantian, kami harus lihat dulu apakah subjeknya seiring dan sejalan dengan peraturan. Intinya dua-duanya bagus, KJP bagus, beasiswa bagus. Enggak ada yang terbagus, tinggal kemana keuangan negara digiring," kata dia.

Sementara mengenai KJP yang merupakan program unggulan Jowowi-Ahok diakui Lasro sangat diminati masyarakat. Bahkan, pada tahun ini, pendaftarnya sangat membludak.

"Permintaannya over. Banyak permintaan yang tidak dapat diakomodir," ujarnya. Sayangnya penyaluran KJP sempat mandek karena instruksi KPK agar bansos distop untuk sementara.

Terpisah, Ahok menyatakan usulnya mengganti KJP jadi beasiswa karena bantuan itu kadang tak mencukupi untuk kebutuhan anak sekolah. Selain itu, skema pemberian hibah menurut Ahok rawan macet di tengah jalan, sehingga bisa mengganggu jalannya pendidikan penerima bantuan.

"Kalau model yang ini (KJP) bisa putus di tengah jalan. Begitu APBD telat, atau KPK bilang gak boleh kasih bansos kayak kemarin, jadinya terputus kan. Tapi kalau sudah dipayungin beasiswa enggak. Tiap bulan dia dapat, jadi biaya rutin," tutur Ahok.

(ros/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads