"Sekarang itu kalau KJP sistemnya kan bantuan sosial, jadi per tahun harus terus diperbaiki lagi karena berbasis tahun anggaran. Nah kalau beasiswa terpatok. Sebenarnya konstitusi mengatur wajib belajar 9 tahun, tapi kalau kami 12 tahun. Pak Plt pikir kok nanggung, kenapa enggak langsung saja sampai perguruan tinggi, nah beliau bilang salah satu pilihannya beasiswa," kata Lasro di Balai Kota, Selasa (22/7/2014).
Dia menyatakan pihaknya masih sedang mengkoordinasikan ide itu dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI untuk membuat payung hukumnya. Menurutnya program itu masih berbentuk wacana yang harus ditelaah sercara serius dan tetap perlu persetujuan DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara mengenai KJP yang merupakan program unggulan Jowowi-Ahok diakui Lasro sangat diminati masyarakat. Bahkan, pada tahun ini, pendaftarnya sangat membludak.
"Permintaannya over. Banyak permintaan yang tidak dapat diakomodir," ujarnya. Sayangnya penyaluran KJP sempat mandek karena instruksi KPK agar bansos distop untuk sementara.
Terpisah, Ahok menyatakan usulnya mengganti KJP jadi beasiswa karena bantuan itu kadang tak mencukupi untuk kebutuhan anak sekolah. Selain itu, skema pemberian hibah menurut Ahok rawan macet di tengah jalan, sehingga bisa mengganggu jalannya pendidikan penerima bantuan.
"Kalau model yang ini (KJP) bisa putus di tengah jalan. Begitu APBD telat, atau KPK bilang gak boleh kasih bansos kayak kemarin, jadinya terputus kan. Tapi kalau sudah dipayungin beasiswa enggak. Tiap bulan dia dapat, jadi biaya rutin," tutur Ahok.
(ros/ndr)











































