โPemprov DKI berhak memberikan beasiswa semampu APBD untuk seluruh anak-anak di ibukota negara, yakni di DKI. Karena kalau ibukota negara SDMnya kacau, kita bisa bayangkan bagaimana tahun depan kita memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), AFTA dan 2025 kita terima bonus demografi yakni angkatan kerja yang melimpah,โ kata Ahok di Balai Kota, Selasa (22/7/2014).
Untuk mendorong ide itu, Ahok menyatakan dia sudah melemparkan usulannya itu dalam forum diskusi interaktif revisi UU No 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI, yang dilakukan selama dua hari ini di Balai Kota. Dia berharap DKI dapat keleluasaan untuk menyiapkan SDM dengan dukungan peraturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KJP menggunakan skema hibah, yang mana tidak boleh diberikan lebih dari tiga tahun. Sementara ada anak orang tak mampu sudah mendapat hibah sejak SD atau SMP.
โKalau dia terima lebih dari 3 tahun, nanti ada masalah lagi. makanya kita perlu ada payung perda untuk beasiswa agar bisa dibiayin sampai dia kuliah. Namanya mungkin akan tetap KJP, tapi dipayungi perda beasiswa,โ jelasnya
(ros/mad)











































