Berdasarkan dokumen rekomendasi Bawaslu DKI yang diterima detikcom, Selasa (22/7/2014), tak ada rekomendasi untuk melakukan PSU di 5.802 TPS di DKI. Bawaslu DKI hanya merekomendasikan kroscek dokumen di 5.802 TPS di DKI.
Dalam surat tertanggal 17 Juli 2014 bernomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VIII/2014, ada 5 rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu DKI ke KPU DKI. Rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu setelah menerima dan menindaklanjuti laporan Tim Prabowo-Hatta terhadap 5.841 TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Bawaslu meminta KPU DKI melakukan kroscek dokumen di 5.802 TPS DKI. Permintaan kroscek dokumen itu tertuang dalam rekomendasi poin nomor 4.
"Bahwa terhadap 5.802 TPS yang belum dilakukan kroscek dokumen oleh kami, maka kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya di bawahnya direkomendasikan untuk melakukan kroscek dokumen jumlah pemilih DPKTb dengan melibatkan Saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu dan jika pada 5.802 ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-perundangan, maka dilakukan pemungutan suara ulang," tulis rekomendasi nomor 4.
Soal rekomendasi ini juga kembali ditegaskan oleh Bawaslu DKI sore ini. Dalam rapat pleno rekapitulasi provinsi DKI sore ini, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menegaskan tak pernah merekomendasikan PSU di 5.800 DKI.
"Kami tidak pernah merekomendasikan, kami meminta, karena pelanggaran itu harus dibuktikan, agar kami bisa membuktikan ada pelanggaran yang terjadi di situ," ujar Mimah di kantor KPU sore ini.
(trq/van)











































