"Tipikal korps di negeri ini memang struktural dan sistemik, sehingga vonis hakim untuk BM sesuai dengan tuntutan jaksa. Terbuka peluang untuk lidik baru ya, sambil tunggu incrachtnya seperti apa nanti," kata pimpinan KPK Busyro Muqqodas dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (22/7/2014).
Busyor mengatakan, apapun bisa terjadi selama proses hukum belum incracht atau berkekuatan hukum tetap. Vonis Budi Mulya diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat negara lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap kasus jenis struktrural, KPK konsisten dengan standar strategi penuntutan dengan penyertaan apabila memang ada bukti sejumlah 'bromocorah politik' yang prasmanan harta negara," lanjutnya.
Tindak lanjut vonis ini kedua belah pihak sepakat untuk mengajukan banding. Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(rna/mok)










































