Tok! MK Buka Loket Pendaftaran Sengketa Hasil Pilpres

Tok! MK Buka Loket Pendaftaran Sengketa Hasil Pilpres

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2014 18:01 WIB
Tok! MK Buka Loket Pendaftaran Sengketa Hasil Pilpres
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) siap membuka loket pendaftaran sengketa hasil Pilpres 2014. Sesaat setelah KPU mengumumkan pemenang pilpres, pihak yang merasa dirugikan bisa langsung membuat pengaduan.

Sesuai UU MK, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diterima dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak hasil pemilu diumumkan oleh KPU. MK mengaku siap melayani permohonan dari kubu capres-cawapres manapun.

"Prinsipnya MK tidak bisa menolak perkara yang diajukan siapapun," kata Sekjen MK Janedjri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pendaftaran, kubu manapun yang memohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden diberi waktu 1 x 24 jam untuk perbaikan permohonan. Kemudian MK akan melakukan registrasi, dan 3 hari setelahnya sidang perdana digelar.

"Dan dalam 14 hari kerja, putusan harus sudah dibacakan. Diperkirakan Kamis 21 Agustus 2014, MK sudah membacakan putusan sengketa pilpres," ujar Janedjri.

Selama proses sidang nanti, menurut Janedjri, pengamanan di area gedung dan di dalam gedung dilakukan seperti biasa. Namun untuk saat ini, satu unit mobil water cannon, baracuda dan pagar kawat berduri sudah disiagakan.

"Tidak ada intimidasi dan ancaman, kita aman terkendali. Kita tenang-tenang saja di sini, kondusif," tutup Janedjri.

(vid/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads