"Sesuai dengan amanat UUD '45 dan UU Pilpres, maka segala hal yang terkait penyelenggaraan pemilu berada dalam kewenangan KPU," terang Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kemenko Pohukam di Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (22/7/2014).
"Oleh karena itu terhadap hal yang disampaikan Capres Prabowo pengelolaannya sepenuhnya oleh KPU, terkait juga Bawaslu dan MK, apabila masih berlanjut. Oleh karena itu pemerintah berpandangan serahkan seluruhnya pada yang sudah diatur dalam UU," tambah Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(kff/ndr)