Anak Perusahaan Pertamina Dihukum USD 125 Juta, PHE: Kami Kecewa

Anak Perusahaan Pertamina Dihukum USD 125 Juta, PHE: Kami Kecewa

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2014 16:32 WIB
Anak Perusahaan Pertamina Dihukum USD 125 Juta, PHE: Kami Kecewa
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak perusahaan PT Pertamina Persero dinyatakan melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada PT Golden Spike Energi (GSE). PHE diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$ 125 juta.

Wanprestasi ini terkait pengeboran di blok Raja, Sumatera Utara, yang dilakukan Golden Spike melalui Production Sharing Contract (PSC) dengan PHE. Namun Golden Spike menilai PHE tak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pengeboran, sole risk dalam PSC.

Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata Golden Spike sehingga PHE harus membayar US$ 125 juta lebih. Pihak PHE mengaku kecewa atas putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kecewa," kata anggota tim kuasa hukum PHE, Fahad usai sidang di PN Jakpus, Jl Gajahmada, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).

Fahad menilai keputusan ketua majelis hakim Sutio Jumagi Akhirno yang menyatakan PHE tak melaksanakan kewajibannya adalah keliru. Sehingga PHE akan mengajukan banding atas putusan perkara perdata itu.

"Kita akan mengajukan banding dan putusan majelis itu tidak mengetahui konsep sole risk ini," ujar Fahad.

Menurut Fahad, Golden Spike telah melakukan pengeboran yang mengeluarkan modal. Modal yang keluar itu disebut Fahad bukan sole risk tapi pengeboran biasa.

"Nyatanya kita ajukan bukti pembayaran pengeboran itu tapi ditolak majelis hakim. Intinya pada dalil kita di awal bahwa sole risk itu tidak terjadi. Apa yang dipertimbangkan majelis itu pengeboran yang dilakukan di luar rencana kerja," tutup Fahad.

Golden Spike mengajukan gugatan perdata kepada PHE karena dianggap tak membayar biaya sole risk dalam Production Sharing Contract terkait pengeboran di Blok Raja, Sumatera Utara. PN Jakpus kemudian mengabulkan sebagian gugatan Golden Spike dan mewajibkan PHE membayar US$ 125 juta lebih kepada Golden Spike.

Sementara itu, pihak Golden Spike usai mendengarkan keputusan itu langsung bersalaman dengan para majelis hakim dan tergugat. Setelah itu, pihak Golden Spike langsung meninggalkan gedung pengadilan niaga itu tanpa memberikan komentar.

(vid/asp)


Berita Terkait