"Kalau menurut saya proses KPU tetap berlanjut. Alasan yang diungkapkan Prabowo tidak didasarkan alasan reasoanable, hukum harus reasonable. Alasan yang dikemukakan dibuat-buat," jelas Ahli Hukum Tata Negara Unpad, Susi Dwi Haryani LLM, PhD saat dimintai tanggapan, Selasa (22/7/2014).
Menurut Susi, sesuai konstitusi semestinya Prabowo yang katanya negarawan, mengikuti hukum sudah menyediakan keberatan haslil pilpres, dengan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susi, MK akan mengadili sengketa dan melihat perbedaan. Namun apabila sengketa itu tidak mengubah hasil pemilu, tidak akan diproses.
Kemudian juga, apabila ada pihak yang menyatakan berkeberatan menurut UU tetap sah. Jadi walau Prabowo mempunyai keberatan, dan tidak melanjutkan proses ini, KPU tetap bisa melanjutkan dan menetapkan pemenang.
"Tidak boleh menyandera hasil pemilihan umum. Demokrasi prosedural, jangan menciderai substansi, menciderai pilihan rakyat," tegas dia.
(ndr/mad)











































