Ingkar Janji, Anak Perusahaan Pertamina Dihukum USD 125 Juta

Ingkar Janji, Anak Perusahaan Pertamina Dihukum USD 125 Juta

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2014 14:42 WIB
Ingkar Janji, Anak Perusahaan Pertamina Dihukum USD 125 Juta
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

PT Golden Spike Energy Indonesia menggugat anak perusahan Pertamina (Persero), PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai karena wanprestasi/ingkar janji. Gugatan ini dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan menghukum PHE Raja Tempirai USD 125 Juta.

PHE dianggap tidak melakukan kewajiban pembayaran Sole Risk Operation yang tercantum dalam Pasal 6.3 Production Sharing Contract.

"Menyatakan tergugat (PHE) telah melakukan wanprestasi," kata ketua majelis hakim Sutio Jumagi Akhirno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjahmada, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan perdata wanprestasi ini dilayangkan oleh Golden Spike yang menilai PHE tak membayarkan biaya pengeboran atau sole risk di Raja, Sumatera Utara. Majelis hakim kemudian menyatakan PHE tak melakukan kewajibannya, sesuai dengan dalil Golden Spike itu.

"Tergugat tidak mampu memenuhi kewajibannya. Penggugat (Golden Spike) berhasil membuktikan dalilnya," ujar Sutio.

Sehingga GSE menuntut pembayaran kerugian sebesar US$ 299 juta kepada PHE dan menuntut dilakukannya sita jaminan. Namun majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan sita jaminan tersebut dan nilai tuntutannya pun diturunkan oleh majelis hakim.

"Mengadili, menolak permohonan sita jaminan dan provisi yang didalilkan penggugat. Maka ganti rugi yang dapat dibebankan keseluruhannya US$ 125 juta," ujar Sutio.

Golden Spike adalah perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan Pertamina sejak 1989 untuk blok Raja Tempirai, Sumatera Utara. Golden Spike adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak bumi dan batubara. Tahun 1989 Golden Spike memulai kerja sama tersebut dengan PHE Raja Tempirai. Bagi hasilnya diatur dalam perjanjian Production Sharing Contract (PSC) tertanggal 6 Juli 1989.

Belakangan, kerjasama itu tidak berjalan mulus. Golden Spike menilai PHE Raja Tempirai melakukan wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban dalam pekerjaan Sole Risk Operation seperti yang tercantum dalam pasal 6.3 PSC. Yaitu denda berupa Sole Risk Exploration Well sebesar 300 persen dan Sole Appraisal Well sebesar 200 persen.

Buntut sengkurat kerjasama tersebut, Golden Spike ini lalu mengajukan gugutan ke PN Jakpus dan dikabulkan.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads