Pria berkewarganegaraan Nigeria itu diciduk di LP usai kaki tangannya, Sutarmi, dicokok BNN pada 17 Agustus 2012 silam. Hillary menyuruh Sutarmi mengambil tas berisi kain sari di Kuching, Malaysia. Lantas kain sari yang ternyata juga berisi sabu tersebut diselundupkan ke Indonesia. Tapi jejak Sutarmi terendus dan dia ditangkap di Stasiun Jatinegara. Polisi mendapati tas yang disebut-sebut berisi kain sari berisi 1,3 kg sabu!
Setelah ditelusuri lebih jauh, Hillary merupakan otak penyelundupan sabu itu. Padahal, Hillary merupakan gembong narkoba yang hukuman matinya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara. Hillary kemudian diadili lagi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan putusan PN Tangerang nomor 1984/PID.SUS/2013/PN.TNG," putus majelis banding yang diketuai Hendrik Pardede seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/7/2014).
Dalam vonis yang diketok pada 20 Juni 2014 lalu, duduk sebagai anggota majelis hakim Abdul Hamid Pattiradja dan Lief Sofijullah.
Sebelumnya, pejabat MA menilai tertangkapnya kembali Hillary merupakan tamparan bagi majelis hakim PK yang menganulir vonis mati Hillary. Tiga hakim agung yang menganulir yaitu Imron Anwari, Timur Manurung dan Suwardi.
Ketua Muda MA Bidang Pidana Khusus MA kala itu, Djoko Sarwoko, menilai semestinya majelis hakim yang memutus peninjauan kembali itu merasa kecolongan. Sebab, putusan mereka membuat banyak generasi muda Indonesia rusak akibat peredaran narkoba yang dilakukan Hillary.
"Setelah tertangkap lagi, BNN mendapat kesempatan mengorek Hillary dan menanyakan bagaimana dulu kok bisa turun dari pidana mati ke 12 tahun," ujar Djoko Sarwoko, pada 27 November 2012.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini