Polisi Tangkap 27 TKI Ilegal di Palu
Rabu, 29 Des 2004 22:20 WIB
Palu - Sekitar 27 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Rabu (29/12/2004) malam ini diamankan Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3L) dan Satpolair Polda Sulteng. Bersama puluhan TKI ilegal itu juga diamankan Amirulah bin Nai dan Muksin yang diduga sebagai cukongnya.Saat ini kedua cukong itu masih diperiksa di Polres Palu, jalan Pemuda, Palu Timur. Ke-27 TKI ilegal juga masih dimintai keterangan oleh tim penyidik.Syafrin salah satu TKI ilegal kepada wartawan mengatakan, dirinya dijanjikan akan bekerja di perkebunan sawit di Malaysia Timur. Menurutnya, dia dibujuk saudaranya untuk bekerja di sana, karena gaji di Malaysia dihitung 10 ringgit per tandan kelapa sawit atau setara dengan Rp 25 ribu.Dia juga melihat warga desanya yang berhasil ketika kembali dari perkebunan sawit di Malaysia. Dia berencana berangkat ke Malaysia bersama istrinya Narti yang saat ini sedang diperiksa polisi juga.Mereka ditangkap ketika akan naik kapal KM Tidar tapi tidak bisa menunjukan tiket. Akhirnya mereka diperiksa oleh KP3L dan diketahui mereka TKI ilegal. Puluhan TKI itu adalah warga Desa sumari Kecamatan Sindue, Donggala Sulteng.Hingga berita ini diturunkan kedua cukong dan puluhan TKI ilegal itu masih dimintai keterangan di Polres Palu.
(mar/)











































