Berdasarkan rilis yang diterima detikcom dari KBRI Kuala Lumpur, Selasa (22/7/2014), mereka sebelumnya ditampung di Shelter KBRI Kuala Lumpur (3 orang dan 1 bayi), Rumah Kanak-kanak Rembau (8 orang), dan Rumah Perlindungan Khas Wanita Kuala Lumpur (6 orang). Pada April 2014 lalu, KBRI juga sudah memulangkan 8 orang yang diyakini merupakan korban TPPO dari jaringan yang sama.
Mereka dipekerjakan untuk jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan saat di Indonesia. Sebanyak 8 dari 17 orang tersebut sebenarnya masih di bawah umur tetapi data tanggal kelahiran merekadi paspor telah diubah. Sementara itu, 1 orang lainnya berangkat dalam keadaan hamil dan kemudian melahirkan di shelter KBRI Kuala Lumpur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemulangan 17 orang ini diharapkan dapat membantu Bareskrim Polri untuk mengumpulkan kesaksian. Dengan begitu, jaringan perdagangan orang ini dapat dibongkar secara tuntas.
Agen perseorangan di Malaysia yang mempekerjakan 3 orang korban telah divonis bersalah oleh Hakim Mahkamah Kajang, Malaysia dan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara serta memberikan kompensasi kepada korban masing-masing sebesar RM 1000 atau sekitar Rp 3,5 juta. KBRI Kuala Lumpur menyerukan agar semua pihak dan instansi terkait untuk tetap mewaspadai terjadinya TPPO dan penyelundupan manusia ke Malaysia yang masih sering terjadi.
(imk/fjr)











































