Hal itu terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014) yang dihadiri seluruh anggota KPU dan Bawaslu Jateng.
"Kita ketahui di TPS 1 Desa Dukuh, Sukoharjo ada 34 surat suara yang dicoblos pakai kuku oleh ketua KPPS. Kasus tersebut kita angkat dan berkas perkara kita pidanakan ke kepolisian," kata ketua Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo kepada detikcom usai rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan KPPS tersebut pegawai negeri, guru. Ada rekamannya dari masyarakat diunggah ke youtube sebagai bukti," ujarnya.
Akhirnya Panwaslu Sukoharjo atas supervisi Bawaslu Jawa Tengah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo sebagai pidana pemilu. Meski hanya ketua KPPS yang melakukan, namun keenam anggota lain juga dilaporkan karena dianggap membiarkan.
"Kasusnya disidangkan tadi," ucap Teguh.
Sementara, Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo menerangkan, akibat ulah ketua KPPS itu, pihaknya langsung mengganti ketujuh petugas KPPS dan melantik yang baru. Terhadap kecurangan, KPU akhirnya menggelar pemungutan ulang.
"Tanggal 17 Juli kita pemungutan suara ulang, dan benar semua suara itu yang dicurangi itu kembali," ucap Joko.
(bal/trq)










































