Kasus Pengadaan di ESDM, KPK Cegah 3 Pihak Swasta

Kasus Pengadaan di ESDM, KPK Cegah 3 Pihak Swasta

- detikNews
Senin, 21 Jul 2014 17:51 WIB
Jakarta - KPK telah melayangkan surat permintaan cegah terkait kasus dugaan korupsi dalam beberapa proyek pengadaan di Kementrian ESDM. Ada tiga pihak swasta yang dicegah KPK.

"Pencegahan sejak 18 Juli hingga 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2014).

Tiga orang tersebut yaitu karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova, Direktur Muskindo bernama Jasni, dan karyawan swasta bernama Teuku Bahagia. Pencegahan dilakukan agar ketika yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya sudah pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi di kasus yang merupakan pengembangan dari kasus suap SKK Migas ini. Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

(rna/ndr)


Berita Terkait