Nyoblos Dua Kali, Petugas KPPS Dipidanakan

Nyoblos Dua Kali, Petugas KPPS Dipidanakan

- detikNews
Senin, 21 Jul 2014 17:12 WIB
Nyoblos Dua Kali, Petugas KPPS Dipidanakan
Jakarta - Proses rekapitulasi penghitungan suara Provinsi Jawa Tengah mengungkap beberapa tindak kecurangan yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Seorang petugas KPPS di Sragen tertangkap mencoblos dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda.

"Dia sudah mencoblos di TPS asal, mau menggunakan lagi di TPS tempat dia bekerja, akhirnya ketahuan," ujar Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo kepada detikcom usai menghadiri rapat rekapitulasi di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Joko mengatakan, setelah tertangkap mata, pelaku tersebut dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) ke Polsek setempat untuk diperiksa lebih lanjut. Laporan tersebut dilengkapi dengan berkas pencatatan kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, oknum KPPS masih ditahan untuk disidang. Meski demikian, tindakan KPPS tidak menggangu jalannya proses pemungutan suara yang digelar pada tanggal 9 Juli 2014 silam.

Di daerah lain, seperti Cilacap, juga terjadi pelanggaran tindak pidana yang melibatkan tujuh orang anggota KPPS. Satu orang terbukti melakukan kecurangan dengan merusak surat suara menggunakan kuku. Enam orang anggota KPPS lainnya mengetahui kejadian tersebut tetapi tidak ikut melakukan perusakan. Atas kejadian tersebut, tujuh orang petugas KPPS Desa Dukuh Mojolabang, Sukoharjo, tersebut dipidanakan.

(trq/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads