"Pak Jokowi 23 balik lagi jadi gubernur, tidak bisa perpanjang cuti, karena keputusan ditetapkan harus balik dulu, baru mengajukan (cuti) lagi. Kalau beliau mengajukan cuti, aku jadi pelaksana harian (Plh)," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Ahok membantah kabar yang menyebut bahwa Jokowi sudah memperpanjang cutinya. Pasalnya sesuai prosedur untuk memperpanjang cuti harus lapor dulu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Jokowi harus lapor presiden dong, yang perpanjang mesti presiden," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat masuk kembali menjadi gubernur itulah menurut Ahok, Jokowi bisa mengakukan cuti melalui Mendagri. Apabila cuti diterima, Jokowi harus menunjuk Ahok sebagai pelaksana harian, bukan pelaksana tugas.
"Dan saya tidak bisa hadir memutuskan paripurna. Saya tidak boleh pimpin rapim, TPUT. Harus ada surat kuasa dari beliau per tanggal rapat. Kelemahannya di situ," kata ayah dari tiga anak ini.
(erd/van)










































