"Kementerian Kominfo dengan tegas memberikan 'Peringatan Keras' kepada tvOne dan Metro TV agar menjalankan azas keadilan sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjaga netralitas isi siaran sesuai dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di dalam penyelenggaraan penyiaran," kata Tifatul, Senin (21/7/2014).
Kedua lembaga penyiaran itu sudah dipanggil pada 18 Juli 2014 lalu. "Apabila 'Peringatan Keras' ini diabaikan, maka hal ini dapat berimplikasi pada dua pilihan, yaitu dicabutnya IPP LPS Televisi tersebut dan tidak diperpanjangnya IPP LPS Televisi tersebut yang akan berakhir pada tahun 2016," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping rekomendasi KPI tersebut di atas, Kemkominfo juga mendapat banyak masukan dari masyarakat termasuk tokoh-tokoh pers karena hal ini telah mengusik rasa keadilan di mana penggunaan frekuensi milik publik telah digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu diantaranya berita-berita yang memihak dan cenderung mendukung/menjatuhkan citra kompetitor," tutupnya.
(ndr/mad)