Keran Air Dirusak, Dokter Ini Gugat Tetangganya Rp 1,4 Miliar

Keran Air Dirusak, Dokter Ini Gugat Tetangganya Rp 1,4 Miliar

- detikNews
Senin, 21 Jul 2014 16:48 WIB
Keran Air Dirusak, Dokter Ini Gugat Tetangganya Rp 1,4 Miliar
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Seorang dokter di Sumenep, Jawa Timur, dr Noer M Mujib SpPd, menang gugatan terhadap tetangganya, Hosunjan, yang merusak keran air kliniknya. Namun, gugatan Rp 1,4 miliar terhadap Hosunjan kandas dan tidak dikabulkan sepeser pun.

Kasus bermula saat dokter yang bertugas di RSUD Sumenep ini mulai membuka praktik di rumahnya pada 2007 dengan membangun Klinik Farhan. Kebetulan, klinik tersebut bersebelahan dengan rumah Hosunjan. Entah karena apa, Hosunjan tidak setuju jika dr Noer memfungsikan rumahnya itu sebagai klinik.

Pada 28 April 2008, Hosunjan merusak 2 buah keran air dan memutus 3 batang pipa pembuangan limbah cair klinik Farhan. Tidak hanya itu, Hosunjan juga merusak tembok rumah belakang dr Noer dengan 9 paku besar sehingga tembok rumah retak-retak di sana-sini.

Atas hal itu, Noer lalu mempolisikan Hosunjan. Tapi Hosunjan dibebaskan baik oleh PN Sumenep dan tingkat kasasi. Atas hal itu, dr Noer pun melayangkan gugatan perdata kepada Hosunjan.

Gugatan berisi tuntutan Hosunjan mengganti kerugian materil untuk pembelian pipa air Rp 5 juta, biaya rehab tembok Rp 30 juta, biaya silaturahmi dengan masyarakat Rp 10 juta, biaya pengobatan gratis Rp 50 juta, biaya pemulihan nama baik selama 3 bulan sebesar Rp 150 juta dan untuk tiga tahun Rp 225 juta.

"Total kerugian materiil Rp 470 juta," gugat dr Noer dalam putusan PN Sumenep yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/7/2014).

Adapun untuk kerugian immateril Rp 1 miliar. Nah, jika nantinya gugatan ini dimenangkan tapi Hosunjun tidak kunjung melaksanakan putusan, maka Hosunjun didenda Rp 500 ribu per hari.

"Kami memohon PN Sumenep agar menyatakan bahwa Tergugat yang telah merusak pipa, keran air, merusak tembok, menaruh sampah dan batu di jalan depan klinik milik Tergugat, serta menghasut dan memfitnah agar warga menutup klinik milik penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum," pinta dr Noer.

Setelah menjalani persidangan cukup alot, PN Sumenep mengabulkan sebagian permohonan dr Noer yaitu menyatakan Hosunjan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

"Menolak gugatan penggugat untuk yang selain itu dan selebihnya," putus majelis hakim yang terdiri dari Eni Sri Rahayu, Deka Rahman dan Yukla Yushi.

Majelis tidak mengabulkan gugatan materiil karena Hosunjan telah memperbaiki kerusakan pipa dan keran air dengan keran air baru sehingga dr Noer tidak mengalami kerugian atas rusaknya keran itu.

"Mengenai petitum ganti rugi immateril Rp 1 miliar, majelis hakim menilai untuk menentukan besaran ganti rugi immateril haruslah diperinci dan dibuktikan secara terperinci, tidak realistik dengan jumlah nominal secara global tanpa perincian yang jelas," putus majelis pada 24 Mei lalu.

(asp/nrl)


Berita Terkait