Muhtar keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2014), sekitar pukul 16.05 WIB. Ia keluar mengenakan rompi orange khas tahanan KPK untuk ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan taat atas KPK dan sebagai umat Islam saya bekerja dan berbuat untuk Allah, apapun resikonya ini takdir saya. Tanya pengacara saya saja," jawab Muhtar saat ditanya bermacam pertanyaan oleh wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita Menghormati dan menghargai proses hukum di KPK. Saya merasakan sedikit marah tapi saya harus menghormati ini," ujar Yunus.
"Sampai detik ini klien kami baru memberi keterangan ketentuan pasal yang didakwa. Itu bohong atau tidak. Nanti final kita lihat," lanjutnya.
Muhtar diduga melakukan upaya untuk menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 21 dan 22 UU Tipikor. Hukuman maksimal yang bisa ia terima yaitu 12 tahun penjara.
(rna/aan)











































