Mereka yang ditangkap terdiri dari 35 orang WN Tiongkok (26 laki-laki dan 9 perempuan) serta 21 orang WN Taiwan (20 laki-laki dan 1 perempuan). Penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda, 23 orang ditangkap di Jl Muara Takus No 26, Nagoya, Batam. Sementara 33 orang ditangkap di Jl Papandayan No 57, Semarang.
"Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana telepon fraud dengan korban WN Tiongkok dan Taiwan," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Kamil Razak di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ingin kasusnya tidak ditingkatkan, mereka meminta korbannya menyerahkan sejumlah uang melalui perantara," kata Kamil.
Mereka datang ke Indonesia secara berkelompok 20-40 orang. Mereka lalu menyebar ke berbagai wilayah seperti di Medan (5 lokasi), Batam (1 lokasi), Pekanbaru (1 lokasi), Semarang (2 lokasi), Bali (3 lokasi), dan Jakarta (1 lokasi).
Aparat mengaku tidak mudah untuk menangkap para pelaku kejahatan tersebut. Berkaca dari beberapa aksi kejahatan serupa yang berhasil diungkap, para pelaku menggunakan teknik spoofing/proxy, yaitu memancarkan kembali streaming internet yang mereka terima dari ISP.
"Ini untuk mengelabui pelacakan petugas," kata Kamil.
Dalam melakukan modus kejahatan, para pelaku rela menyewa rumah-rumah elit dengan biaya sewa yang tidak murah. "Biaya sewa Rp 40 sampai Rp 120 juta per bulan," kata Kamil.
Lalu mengapa Indonesia yang melulu menjadi wilayah operasi mereka?
Menurut Kamil, salah satu faktor pendukung mereka beroperasi di Indonesia adalah karena tidak adanya kepedulian penduduk sekitar.
"Seharusnya, kalau ada warga negara asing yang hendak mengontrak harus diketahui jelas apa yang dikerjakan," kata Kamil. minta kontrak harus jelas apa yg dikerjakan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, para tersangka diserahkan ke Imigrasi untuk kemudian dideportasi ke negara masing-masing untuk diproses hukum sesuai hukum acara negara masing-masing
(ahy/ndr)











































