PN Jaksel Vonis 3 Eksekutor Holy Angela 17 Tahun Penjara

PN Jaksel Vonis 3 Eksekutor Holy Angela 17 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 21 Jul 2014 15:57 WIB
PN Jaksel Vonis 3 Eksekutor Holy Angela 17 Tahun Penjara
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan bagi 3 terdakwa kasus pembunuhan Holy Angela di Apartemen Kalibata City, beberapa bulan lalu. Ketiga terdakwa yaitu Surya Hakim bin Sofian Yusuf, Abdul Latief alias Latief bin Abdul Rahman dan Pago Satria Permana bin Tukiman divonis dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun.

Ketiga terdakwa tampak tenang ketika majelis hakim membacakan fakta persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2014). Ketiganya mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna hitam.

Hakim anggota Nur Aslam membacakan fakta persidangan dalam putusan setebal 160 halaman itu. Kemudian hakim ketua Suprapto membacakan vonis bagi terdakwa Pago Satria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili dan menyatakan Pago Satria terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu terdakwa Pago Satria dijatuhi hukuman pidana selama 17 tahun penjara," ujar Suprapto di ruang sidang, PN Jaksel.

Kemudian, hakim Suprapto bergantian dengan hakim Made Sutrisna yang membacakan vonis bagi 2 terdakwa lainnya. Kedua terdakwa yaitu Surya Hakim dan Abdul Latief juga dijatuhi hukuman yang sama.

"Menyatakan Surya Hakim dan Abdul Latief, masing-masing dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara," ujar Made.

Ketiganya dianggap terbukti secara sah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Masa hukuman ketiganya akan disesuaikan dengan masa penangkapan dan selama menjalani persidangan. Selain itu, majelis hakim juga meminta agar barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads