Rayakan Kemenangan Jokowi-JK, Relawan Matahari Ajak Lepas Balon pada 22 Juli

Rayakan Kemenangan Jokowi-JK, Relawan Matahari Ajak Lepas Balon pada 22 Juli

- detikNews
Senin, 21 Jul 2014 15:40 WIB
Rayakan Kemenangan Jokowi-JK, Relawan Matahari Ajak Lepas Balon pada 22 Juli
Jakarta - Menyambut kemenangan Jokowi-JK yang akan diumumkan KPU pada 22 Juli, Relawan Matahari Indonesia akan menggelar seremoni pelepasan balon. Tapi itu pun dilakukan di rumah masing-masing relawan, tidak berkumpul di satu titik.

"Relawan Matahari Indonesia mengajak seluruh Relawan Matahari Indonesia di 23 Propinsi untuk melepaskan balon secara sederhana di rumah masing-masing dan Posko RMI yang tersebar di 23 Propinsi pasca KPU mengumumkan hasil perolehan suara pemilihan presiden 2014," kata Ketua Umum Relawan Matahari Indonesia, Izzul Muslimin dalam keterangannya, Senin (21/7/2014).

Menurut Izzul, para relawan matahari merayakan kemenangan di rumah masing-masing dan melaksanakan aktifitas seperti biasanya dan tidak menggunakan atribut-atribut dan avatar yang berbau Pilpres 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekaligus mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan hal yang sama. Pelepasan Balon di posko dan di rumah warga/masyarakat seluruh Indonesia ke udara sebagai pertanda mensyukuri dan merayakan kemenangan rakyat Indonesia atas berlangsungnya pemilu yang damai dan demokratis. Hal ini juga sebagai bentuk apresiasi untuk memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2014 dengan merayakan HAN bersama keluarganya masing-masing," terang dia,

Dia juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak panik atas banyaknya broadcast, BBM, sosial media yang bertujuan agar masyarakat panik, chaos, dan pada akhirnya melakukan kekerasan. Bahwa itu adalah perbuatan tidak bertanggungjawab dan bisa dikenakan pidana hukuman dalam UU ITE Transaksi Elektronik.

"Dan semua pihak menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya semua proses kepada penyelenggara resmi Pemilihan Presiden 2014 adalah Komisi Pemilihan Umum Indonesia," tambahnya.

Selain itu juga, Relawan Matahari mendorong KPU untuk mengumumkan hasil Pemilu sesuai tahapan Pemilu Pilpres 2014 yang telah ditetapkan dalam agenda nasional KPU.

Untuk pihak-pihak yang menginginkan penundaan pengumuman hasil pemilu. RMI menegaskan hal ini melanggar UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dalam Pasal 165 Ayat 4 yang menyatakan 'Bahwa jika ada masalah yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang, itu dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara'. Berarti terhitung mulai dari tanggal 9 Juli pencoblosan dan berakhir 19 Juli 2014.

"Bagi pihak-pihak yang tidak puas atas hasil ini. Negara telah menjamin melalui UU Pemilihan Presiden Nomor 4 Tahun 2014 untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3 hari setelah penetapan KPU. RMI menegaskan bahwa tidak
ada alasan untuk mengundurkan pengumuman, karena segala sengketa bisa didaftarkan ke MK setelah penetapan KPU," tutupnya.

(ndr/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini