"Menjatuhkan sanksi kepada Em Ar Bjo, jabatan Wakil KPN Sbl berupa hukuman disiplin berupa penyataan tidak puas secara tertulis," demikian lansir Badan Pengawas MA seperti dikutip detikcom dari websitenya, Senin (21/7/2014). Tidak dijelaskan kasus apa yang menimpa Ari dan siapa yang melaporkan ke MA.
Menurut MA, hukuman dijatuhkan karena Ari melanggar SKB Ketua MA-Ketua Komisi Yudisial (KY) N0 074/KMA.SK/IV/2009-No 02/SKB/P.KY/IV/2009 angka 3 poin 1 butir 1 dan angka 9. Dalam poin 3.1.1, hakim wajib menghindari tindakan tercela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas," ujar SKB tersebut.
Penerapannya yaitu dalam pengabdian, hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus, pekerjaan hakim bukan semata-mata sebagai mata pencaharian dalam lapangan kerja untuk mendapat penghasilan materi, melainkan sebuah amanat yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
"Popularitas. Hakim tidak boleh bersikap, bertingkah laku atau melakukan tindakan mencari popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapa pun juga," terang SKB itu.
(asp/nrl)











































