Berdasar laporan keberatan dari saksi tim Prabowo-Hatta yang dibacakan oleh ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di TPS 2 dan 3, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, terdapat masing-masing suara tidak sah sebanyak 59 dan 33 suara. Suara tersebut diduga merupakan anulir dari suara pasangan Prabowo-Hatta.
Saksi tim Prabowo-Hatta, Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan keberatan atas adanya dugaan kecurangan tersebut. "Sering kita mengatakan para pemilih sudah pintar. Mungkin saking pintarnya, ikut memilih tapi dibatalkan. Kami mohon kita tanggapi serius secara benar," ujar Rambe dalam rapat yang digelar di di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, persoalan tersebut baru disampaikan pada saat rekap Provinsi Bali yang dihelat tanggal 18 Juli. Seharusnya, dugaan kecurangan tersebut perlu dilaporkan paling lambat tiga hari sejak peristiwa terjadi.
"Memang tidak ada yang bisa kita lakukan untuk memperbaiki ini," kata Nelson.
(trq/trq)











































