3 'Benteng Terakhir' Prabowo-Hatta

3 'Benteng Terakhir' Prabowo-Hatta

- detikNews
Senin, 21 Jul 2014 13:00 WIB
3 Benteng Terakhir Prabowo-Hatta
Jakarta -

Kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terus berjuang untuk mendapatkan kemenangan di Pilpres 2014 ini. Pasca pemungutan suara pada 9 Juli lalu, kubu capres-cawapres yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, dan PBB itu terus melakukan manuver.

Manuver pertama dilakukan beberapa hari setelah pemungutan suara digelar dan setelah sejumlah lembaga survei mempublikasikan hasil hitung cepat alias quick count. Tim pemenangan Prabowo-Hatta melaporkan dua petinggi lembaga survei ke Markas Besar Kepolisian RI.

Tak cukup di situ, pekan lalu tim Prabowo-Hatta juga mendesak agar Komisi Pemilihan Umum menunda proses rekapitulasi penghitungan suara. Terakhir mereka akan membawa hasil pilpres ke MK jika kubu Prabowo-hatta kalah. Berikut ini tiga 'benteng pertahanan' terakhir Prabowo-Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melaporkan Lembaga Survei ke Polisi

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, Senin (14/7/2014) lalu melaporkan Direktur Eksekutif LSI Denny JA, Direktur Eksekutif Indikator Burhanudin Muhtadi, dan anggota timses Jokowi-JKΒ  Akbar Faisal ke Markas Besar Kepolisian RI.

Fadli menuding tiga orang itu sebagai pihak yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengarah kepada tindakan makar. Musababnya dari hasil quick count LSI Denny JA dan Indikator itulah tim Jokowi-JK mengumumkan kemenangan di pilpres 2014 ini.Β 

"Di Tugu Proklamasi ketika itu Akbar mengatakan presiden Republik Indonesia tanpa ada kata versi quick count atau presiden terpilih dan sebagainya. Ini berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum bahkan menjurus ke arah makar," kata Fadli Zon di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).

Tudingan makar kepada tim Jokowi-JK menurut Fadli dikarenakan saat ini Presiden SBY masih menjabat sebagai kepala negara.

"Kalau ada orang mengaku dia seorang presiden sementara Presiden Indonesia masih sBY itu namanya makar. Kalaupun ada presiden terpilih versi quick count itu enggak apa-apa," imbuh Fadli.

Adapun Denny JA dan Burhanuddin Muhtadi dilaporkan karena disebut sebagai pangkal masalah menyebarkan hasil hitung cepat pasca pencoblosan.

"Dia penyebab dari adanya pengumuman itu. Karena dianggap telah selesai. Juga pernyataan KPU salah kalau hasilnya tidak sesuai dengan quick count," kata Fadli.

Minta KPU Hentikan Rekapitulasi Nasional

Kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Komisi Pemilihan Umum tidak melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional. Musababnya, capres-cawapres yang diusung oleh koalisi Merah Putih ini mencium adanya kecurangan secara masif.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Idrus Marham di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (20/7/2014). Menurut Idrus, dalam rapat internal yang dilakukan hari ini pihaknya banyak mendapat masukan dari tim pemenangan di Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Setelah mencermati pemaparan oleh tim hukum baik di Jatim, Jateng, Jakarta secara jelas terjadi ketidakadilan, terjadi gerakan masif untuk merekayasa hasil pemilu dan terjadi berbagai kecurangan yang mempengaruhi hasil pilpres," kata Idrus.

Atas dasar itulah tim Prabowo-Hatta meminta Komisi Pemilihan Umum tidak melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional.

"Kami meminta KPU Pusat yang saat ini melakukan rekapitulasi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang telah direkomendasikan Bawaslu, dan tidak melanjutkan rekapitulasi suara sebelum menyelesaikan masalah yang ada," kata Idrus.

Tim Prabowo juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil tindakan tegas terhadap oknum penyelenggara pemilu yang tidak memperhatikan rekomendasi Bawaslu.

"Anggota KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu harus dipidanakan," kata politisi Partai Golkar itu.

Bila Kalah, Menggugat ke MK

Ketua Umum Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie (Ical) memastikan, jika kalah maka kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan membawa hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

Pilihan tersebut menurut dia merupakan hak konstitusi. "Saya kira itu hak konstitusi untuk pergi ke MK. Siapa pun yang tidak berhasil pasti ke MK," kata Ical kepada wartawan di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (20/7/2014).

Ical bersama capres Prabowo Subianto, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung, Ketua Tim Pemenangan Mahfud Md, dan sejumlah petinggi partai koalisi Merah Putih pada hari Minggu mengadakan pertemuan di Hotel Four Seasons.

Salah satu agendanya adalah mendengarkan masukan dari beberapa daerah, khususnya terkait adanya kecurangan dalam pelaksanaan pilpres. Agenda lainnya adalah mendengarkan masukan dari tim hukum tentang kemungkinan membawa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, bila Prabowo-Hatta kalah.

"Prabowo-Hatta kalah, pasti akan gugat ke MK juga berapa pun selisihnya. Apalagi kalau ada suatu kecurangan masif," kata Ical.
Halaman 2 dari 4
(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads