3 Pembunuh Santri Aa Gym Diancam Hukuman Mati
Rabu, 29 Des 2004 17:57 WIB
Bandung - Tiga terdakwa pembunuhan terhadap dua mahasiswa STIKES Universitas Ahmad Yani, Ratih Rismayati dan Desi Srimulyati, disidangkan. Kedua korban dikenal juga sering mengikuti pengajian Aa Gym. Ini sidang perdana. Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diancam hukuman mati. Sidang digelar di ruang Cakra, PN Bale Endah, Jl. Jalan Jaksa Naranata No 13 Kabupaten Bandung, Rabu (29/12/2004). Sidang berlangsung diiringi dengan aksi demonstrasi oleh sekitar 20 mahasiswa dari STIKES Universitas Ahmad Yani. Mereka meminta hakim untuk memberikan hukuman mati terhadap para terdakwa. Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang adalah Robert (24), Erlanda Evan Rozi (22), dan Jasmiko (18). Mereka mengenakan baju koko dan berkopiah. Sebelum memasuki sidang, para terdakwa disoraki oleh para pengunjung dan keluarga korban yang memadati ruang sidang. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim M Yahya Barlian. Yang bertindak sebagai JPU adalah Babul Khoir dan Sumardi Aworo. Persidangan hanya berlangsung 45 menit yang berkahir pukul 12.30 WIB. Dalam sidang, JPU membacakan surat dakwaan. Ketiga terdakwa ini dijerat pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun, serta pasal 339 KUHP jo 55 dengan ancaman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa Erlanda Ervan Rozim, Ramadhaniel S Daulay, menilai persidangan tidak sah. Pasalnya, dua terdakwa lainnya tidak didampingi oleh pengacara. Karena itu, kuasa hukum meminta sidang ditunda hingga 5 Januari 2005. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum. Saat persidangan diputuskan ditunda, para mahasiswa yang melakukan demonstrasi berteriak mencibir. Dalam sidang yang akan datang, akan diperiksa 13 saksi. Salah satu yang akan dihadirkan sebagai saksi utama adalah Indah Rahayu. Indah adalah salah satu korban yang berhasil selamat. Selain itu, dokter yang melakukan visum terhadap para korban juga akan dimintai keterangan sebagai saksi. Keluarga Korban Histeris “Puas gak puas belum ada putusan. Ini bukan untuk pribadi saya. Yang penting, keamanan khususnya di daerah Cimahi ditingkatkan. Saya minta terdakwa dihukum mati saja,” ujar Ali Syaefulloh, ayah dari Indah Rahayu. Indah sebenarnya juga ikut menyaksikan jalannya sidang itu. Namun, menurut Ali, anaknya masih trauma. Anaknya itu juga tidak berani menggunakan angkot untuk bepergian ke luar rumah. Karena itu, Ali tidak mengizinkan wartawan untuk mewawancarai anaknya itu. Saat sidang berlangsung, para keluarga korban terlihat sedih. Begitu juga dengan kawan-kawan korban yang hadir dalam persidangan itu. Malah seusai persidangan, ibunda Desi, Ilah Suswati menangis dan sesaat kemudian jatuh pingsan.Kasus perampokan dan pembunuhan ini terjadi pada beberapa bulan lalu. Sebenarnya, pelakunya tidak hanya tiga orang yang kini diajukan sebagai terdakwa. Pelaku lainnya, Budi Hartono dan Dodi masih buron. Sementara seorang pelaku bernama Yoki Handoyo telah tewas diterjang timah panas polisi. Terdakwa lain, Heryanto, akan diajukan dalam persidangan secara terpisah.
(asy/)











































