"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2014).
Muhtar tiba di KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan batik hijau bercorak, tangan kanan Akil Mochtar itu irit bicara. Ia tak menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan dan hanya menjawab saat ditanya kabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhtar tak dijerat dengan pasal yang terkait langsung dengan kasus korupsi yang menjerat Akil Mochtar. Ia diduga melakukan upaya untuk
menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan.
Muhtar dijerat dengan Pasal 21 dan 22 UU Tipikor. Hukuman maksimal yang bisa ia terima yaitu 12 tahun penjara.
(rna/aan)











































