"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2014).
Muhtar tiba di KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan batik hijau bercorak, tangan kanan Akil Mochtar itu irit bicara. Ia tak menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan dan hanya menjawab saat ditanya kabar.
"Alhamdulillah," tuturnya singkat, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2014). Muhtar lantas langsung masuk ke lobi KPK.
Muhtar tak dijerat dengan pasal yang terkait langsung dengan kasus korupsi yang menjerat Akil Mochtar. Ia diduga melakukan upaya untuk
menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan.
Muhtar dijerat dengan Pasal 21 dan 22 UU Tipikor. Hukuman maksimal yang bisa ia terima yaitu 12 tahun penjara.
(rna/aan)











































