Berstatus Tersangka, Muhtar Ependy Diperiksa KPK

Berstatus Tersangka, Muhtar Ependy Diperiksa KPK

- detikNews
Senin, 21 Jul 2014 11:46 WIB
Berstatus Tersangka, Muhtar Ependy Diperiksa KPK
Jakarta - Pengusaha Muhtar Ependy memenuhi panggilan KPK hari ini. Tangan kanan, Akil Mochtar, ini menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dan menghalangi penyidikan suap Pilkada Palembang.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2014).

Muhtar tiba di KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan batik hijau bercorak, tangan kanan Akil Mochtar itu irit bicara. Ia tak menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan dan hanya menjawab saat ditanya kabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah," tuturnya singkat, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2014). Muhtar lantas langsung masuk ke lobi KPK.

Muhtar tak dijerat dengan pasal yang terkait langsung dengan kasus korupsi yang menjerat Akil Mochtar. Ia diduga melakukan upaya untuk
menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan.

Muhtar dijerat dengan Pasal 21 dan 22 UU Tipikor. Hukuman maksimal yang bisa ia terima yaitu 12 tahun penjara.

(rna/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads