"Peraturan Perundang-undangan sudah diatur rigid, tidak mungkin KPU melanggar Undang-undang. Tidak ada ruang untuk itu," kata senior PDIP Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Wakil Ketua DPR ini menjelaskan, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara. Maka, jika terjadi kecurangan, PSU juga tak bisa dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka tak ada cara lain kecuali mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres tepat waktu. Pramono memandang optimistis KPU bisa menyelesaikan rekapitulasi nasional dengan baik. Jika ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, maka bisa dibawa ke ranah hukum lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau memang masih ada perbedaan, maka persengketaan lebih baik dilakukan di MK, karena aturan mengatur seperti itu. Dengan perbedaan yang hampir 5 persen lebih (rekapitulasi yang terakhir dibaca Pramono), mungkin juga sampai 6 persen, maka kurang lebih sekitar 8 juta (orang yang memilih) itu angka yang cukup besar dan signifikan," kata Pramono yang yakin akan kemenangan Jokowi-JK ini.
(dnu/trq)











































