"Ada MK. Itu saluran resmi terhadap hasil pemilu," kata pria yang akrab disapa Ibas itu di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014).
Ibas menilai, jika ada tudingan kecurangan pemilu yang melatarbelakangi permintaan itu, maka bisa melalui proses hukum yang ada. Seperti pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di MK pasca penetapan KPU.
"Saya pikir kalaupun ada kecurangan, sudah ada yang mengatur proses pemilu sesuai aturan yang berlaku," kata Ibas.
Putra dari Presiden SBY ini menambahkan dirinya tak bisa mengomentari lebih jauh sikap koalisi Merah Putih yang mengancam akan mempidanakan KPU jika pengumuman hasil Pilpres tidak ditunda.
"Saya tidak bisa berkomentar, usulan dari pasangan tertentu, tentunya KPU yang bertanggungjawab," tutup Ibas.
(vid/trq)











































