Kasus Haji, KPK Panggil 2 Anggota DPR Beserta Suami dan Istri Mereka

Kasus Haji, KPK Panggil 2 Anggota DPR Beserta Suami dan Istri Mereka

- detikNews
Senin, 21 Jul 2014 10:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz dan Reni Marlinawati terkait kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013. Anggota dewan itu dipanggil beserta sang suami dan istri mereka.

Keduanya akan menjadi saksi tersangka mantan Menteri Agama yang juga politisi PPP Suryadharma Ali.

"Saksi untuk SDA," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2014). Hinggal pukul 10.30 WIB, keduanya diketahui belum tiba di KPK.

Irgan adalah wakil ketua Komisi IX yang juga Ketua Bidang OPI DPP PPP periode 2012-2016. Sama halnya dengan Irgan, Reni juga merupakan politisi PPP. Namun, ia berasal dari komisi X DPR RI.

Pada kesempatan kali ini, KPK juga memanggil istri Irgan bernama Wardatun N Soenjono dan suami Reni bernama Mochammad Amin. Keduanya akan menjadi saksi Suryadharma.

Selain empat saksi tersebut, KPK memanggil 2 saksi lainnya terkait kasus ini. Mereka yaitu Nur Diazilah dan Noer Moehammad Iskandar yang disebut berasal dari kalangan swasta.

(rna/aan)


Berita Terkait