Aryanto Sutadi: SP3 Ijazah Palsu Sesuai Prosedur
Rabu, 29 Des 2004 17:20 WIB
Jakarta - Mantan Direktur I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Aryanto Sutadi mengatakan SP3 terkait kasus ijazah palsu Bupati Bangkalan Fuad Amin sesuai prosedur dan telah dilaporkan ke atasannya."Saya memang sudah menghentikan penyidikan itu. Kalau SP3 dianggap salah atau dianggap tidak benar praperadilankan saja, ternyata kasus ini sudah dipraperadilankan dan hakim menyatakan SP3 sah. Bahkan, langkah kasasi sudah dilakukan dan diputuskan bahwa SP3 sah. Jadi apalagi yang harus saya kerjakan," ungkap Aryanto Sutadi yang juga menjabat Kapolda Sulteng di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/12/2004)."Perkaranya kan sekarang tim menghentikan penyidikan, kemudian sudah diproses SP3-nya sesuai prosedur dan kita sudah laporkan dan dilakukan gelar perkara berkali-kali. Kasus ini dihentikan kemudian praperadilan kita sudah menang, dikasasi kita juga menang. Jadi saya bertanya apa masalahnya. Tetapi kalau ada yang mau periksa kasus ini lagi ya terserah," lanjutnya.Apa ada indikasi KKN?"Kita sudah gelar berkali-kali itu sudah sesuai prosedur SP3 dan sudah dilaporkan ke atasan (Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung). Jadi saya heran kenapa kasus ini sampai disidang disiplin ya, tetapi tidak apa-apa mungkin ini kontrol terhadap langkah kita," ujar dia.Mengenai putusan sidang yang memberi teguran tertulis, Aryanto mengatakan dirinya belum menerima surat teguran tersebut."Saya tidak ditegur tuh dan Pak Farfar menolak teguran itu," demikian Aryanto Sutadi.
(aan/)











































