"Mengabulkan pencabutan kasasi Ir Sumudi Kartono SP," demikian lansir panitera di website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/7/2014).
Perkara nomor 2528 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh majelis oleh ketua Artidjo Alkostar. Duduk sebagai hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan MS Lumme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumudi merupakan pejabat Direktorat Bina Pengelolaan Sumber Daya Air Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Sumudi tidak memverifikasi kebenaran materiil atas bukti pendukung berupa bon, invoice, nota-nota yang diajukan oleh Giovanni Gandolvi selaku leader konsorsium yang merupakan lampiran permintaan pembayaran item reimbursable dan miscellaneous expenses. Ternyata bukti pendukung tersebut tidak benar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 796 juta.
Pada Selasa 15 Mei 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sumudi Kartono bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Atas vonis ini Sumudi mengajukan banding, lalu kasasi, yang kemudian dicabutnya di tengah jalan.
Kasus pencabutan kasasi ini menambah daftar pencabutan serupa. Sebelumnya, mantan Bupati Buol, Amran Batalipu juga melakukan hal yang sama. Koruptor kepengurusan perizinan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, menarik permohonan kasasinya saat perkaranya tengah diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar.
Pencabutan kasasi juga dilakukan oleh Neneng Sri Wahyuni atas kasus korupsi proyek pengadaan PLTS. Lagi-lagi, kasus istri Nazaruddin itu juga tengah diadili oleh Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis.
Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor. Misalnya Angelina Sondakh yang dihukum 4,5 tahun penjara diganjarnya menjadi 12 tahun.
(asp/nrl)











































