Permintaa ini dianggap berlebihan. Banyak pihak menolak usulan yang diwacanakan jelang penetapan pemenang Pilpres pada 22 Juli. Para penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu juga pimpinan lembaga negara, terang-terangan menolak usul ini karena menganggap rekapitulasi dilakukan sudah sesuai aturan.
Berikut pernyataan yang menegaskan tak perlu ada penundaan rekapitulasi perhitungan suara yang dihimpun detikcom, Senin (21/7/2014):
Komisioner KPU Hadar Gumay
|
|
"Undang-Undang (Nomor 42 Tahun 2008) mengatakan bahwa jika ada masalah yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang, itu dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara, artinya kemarin (Sabtu, 19/7) menjadi hari terakhir pelaksanaan PSU," kata Hadar.
Hadar menyebut semua rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah daerah sudah dilaksanakan oleh KPU. PSU terakhir digelar di sejumlah TPS di DKI Jakarta pada Sabtu (19/7) kemarin .
Sementara terkait hal yang dimintakan saksi pasangan Prabowo-Hatta, bukanlah rekomendasi PSU. Tapi permintaan kepada KPU untuk mengkaji sejumlah TPS di Jakarta yang dianggap ada salah prosedur secara administratif.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas
|
|
"KPU dalam menjalankan proses rekapitulasi ini dilakukan secara transparan. Data-data yang dimuat di situs sehingga publik bisa mengontrol. Itu sebagai pertanggungjawaban terhadap apa yang dilakukan, dari situ publik bisa menilai apakah KPU melaksanakan tugas secara benar atau tidak," kata Sigit saat dihubungi, Minggu (20/7/2014).
Sigit menanggapi santai pernyataan tim Prabowo yang menyebut KPU bisa dipidanakan karena memaksa melanjutkan rekapitulasi tanpa memperhatikan rekomendasi Bawaslu.
"Barangkali itu gurauan saja sebagai tanda cinta kepada KPU. Proses rekapitulasi ini dibuat secara berjenjang dan ada saksi di setiap level yang bisa ditindaklanjuti dugaan kecurangan," sambungnya.
Dia meyakini KPU akan menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu sehingga pada 22 Juli pengumuman pemenang Pilpres bisa dilakukan. "KPU berpendapat tanggal 22 batas akhir," sebut Sigit.
Bawaslu
|
|
"Kita sudah tegaskan kita hormati saja jadwal KPU," ujar Ketua Bawaslu RI, Muhammad, di Istana Negara, Jakarta.
Muhammad menegaskan, permintaan timses nomor 1 tidak bisa dituruti seluruhnya. Menurutnya, penundaan rekapitulasi ada aturan mainnya.
Menurutnya, jika ingin ada penundaan atau pun pengulangan harus ada kejadian yang luar biasa.
"Jadi untuk sementara ikuti jadwal KPU saja," ucapnya.
Ketua DPD Irman Gusman
|
|
"Harus diumumin tanggal 22 itu aja," kata Irman di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Minggu (20/7/2014).
"Jadi nggak boleh rusak agenda nasional itu," tambahnya.
Ditambahkan Irman, jika ditemuan pelanggaran, dia menyarankan agar pasangan capres-cawapres menyerahkan ke MK.
"Menurut saya nggak perlu ada pemilu ulang, kalau nggak puas kan ada MK, jadi nggak mungkin ada penundaan," tegasnya.
Pengamat Politik
|
|
"Menurut saya tidak realistis kecuali ada masalah besar. KPU kan bilang baik-baik saja," ujar pengamat politik Ari Sujito kepada detikcom, Sabtu (19/7/2014).
Dosen ilmu Sosiologi di UGM ini mengimbau semua pihak mengikuti prosedur yang sesudah ditentukan. "Persis yang Pemilu sebelumnya, waktu pileg. Verifikasi, penghitungan kan sebulan sempat diragukan tapi ternyata bisa. Ternyata KPU bisa kan, apalagi sekarang Pilpres," tambah Ari.
Menurut Ari poinnya saat ini adalah masing-masing pihak mendukung KPU. Selain itu semua pihak diminta jangan mengada-ada dan justru memberi support kepada KPU jika ada kesulitan.
"Bangun trust Kepada KPU, jangan mengada-ada. Jangan belum apa-apa malah disuruh mundur, itu justru akan memperlambat. Beri kesempatan KPU untuk bekerja seoptimal mungkin. Kalau ada hambatan ya disupport," tutur Direktur IRE (Institute for Research and Empowering) itu.
Ari menyebut akan ada implikasi yang cukup signifikan jika rekapitulasi nasional diundur. Semua tahapan justru akan mundur.
"Justru mundur semua nanti. Belum nanti kalau ada sengketa Pilpres. Selama KPU masih bilang Ok saja ya artinya Ok, jangan suruh mundur atau malah bikin warning. Siapapun yang menang di mata hukum dan politik hormati saja seluruh keputusannya. Kalau ada sengketa bisa melalui MK, kalau tidak ada sengketa mari rekonsiliasi, yang kemarin bermusuhan ya benahi. Energinya untuk memperbaiki bangsa bersama-sama," tutup Ari.
Halaman 2 dari 6










































