"Kami tidak menemukan kecurangan. Ada beberapa hal yang tidak sesuai saja tapi bukan kecurangan. Seperti pemilihan dengan KTP karena namanya tidak ada di domisili," kata komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di sela rekap nasional di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Minggu (20/7/2014).
Nelson mengatakan, Bawaslu di provinsi sudah melakukan tugasnya dengan maksimal termasuk merekomendasikan pemungutan ulang sejumlah TPS kepada KPU yang didapati kesalahan prosedur atau kecurangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait upaya hukum akan mempidanakan KPU, Nelson mengatakan hal itu menjadi hak siapapun. "Saya kira semua warga negara berhak melakukan upaya hukum karena merasa tidak adil. Nanti lembaga hukum itu yang menanganinya," kata Nelson.
"Yang pasti sebagai konflik politik supaya bisa berjalan dengan baik maka harus ada aturan yang dilakukan. Kalau tidak ditunda penetapan ini maka pidana mana. Dalam kasus hukum tidak ada perbuatan yang dapat dipidana secara hukum kecuali ada tindakan," imbuhnya.
(bal/fdn)










































