Penumpang Merokok di Pesawat, Citilink Perlu Beri Masukan ke Polisi

Penumpang Merokok di Pesawat, Citilink Perlu Beri Masukan ke Polisi

- detikNews
Minggu, 20 Jul 2014 21:40 WIB
Jakarta - Manajemen Citilink perlu memberi masukan kepada Polresta Bengkulu terkait dengan hukuman yang pantas diberikan kepada Putra Kuncoro (25) yang merokok di dalam pesawat pada penerbangan Jakarta ke Bengkulu, Sabtu (19/7) kemarin. Dengan begitu tidak ada keluhan dari manajemen operator pesawat terbang tersebut yang disampaikan secara terbuka kepada Kapolresta Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono.

"Polresta Bengkulu memberikan hukuman kepada Putra Kuncoro hanya wajib lapor saja, tentu ada dasar dan alasannya. Di sisi lain pihak Citilink yang merasa dirugikan sebab perilaku laki-laki yang merokok di pesawat itu dapat membahayakan pesawat dan seluruh penumpang serta krunya merasa hukumannya terlalu ringan. Agar ditemukan solusi terbaik sekaligus buat menimbulkan efek jera (shock therapy) pada penumpang lainnya maka pihak Citilink perlu memberi masukan ke polisi," ujar pengamat kepolisian Aqua Dwipayana saat dimintai tanggapan, Minggu (20/7/2014) tentang kasus tersebut.

Seperti diberitakan, Putra Kuncoro merokok dalam penerbangan Jakarta ke Bengkulu, Sabtu (19/7) kemarin. Pilot melapor ke Bandara Fatmawati Bengkulu untuk minta pengamanan saat landing. Usai diamankan di bandara, Putra dibawa ke kantor polisi. Pria yang terbang bersama saudaranya itu dikenai hukuman wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, berdasarkan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ia bisa didenda maksimal Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun. Hal tersebut menimbulkan kekecewaan pada manajemen Citilink.

"Harusnya dia dihukum berat!" kata Vice President Corporate Communication Citilink, Benny Butar-butar, kepada detikcom, Minggu (20/7/2014).

Aqua menambahkan bahwa kejadian penumpang merokok di pesawat di rute domestik merupakan hal langka dan jarang terjadi. Apalagi sebelum terbang biasanya pramugari atau pramugara yang bertugas mengumumkan bahwa 'Penerbangan ini bebas asap rokok'. Itu artinya selama terbang penumpang sama sekali tidak diijinkan untuk merokok.

Alasan Putra yang mengatakan tidak mengetahui bahwa ada peraturan tersebut karena tidak bisa berbahasa Inggris dan baru pertama kali naik pesawat, menurut Aqua perlu didalami. Bisa saja itu hanya sekedar alasan untuk memperingan hukumannya.

"Padahal setiap mau terbang, kru pesawat selalu mengingatkan banyak larangan di pesawat yang salah satunya tentang larangan merokok selama berada di dalam pesawat. Berarti Putra sama sekali tidak menyimak yang disampaikan awak kabin yang bertugas di pesawat tersebut," ungkap kandidat doktor Komunikasi dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Bandung ini.

Ke depan agar hal yang sama tidak terulang kembali, lanjut Aqua yang setiap minggu rutin naik pesawat ke berbagai kota baik di dalam maupun luar negeri, menyarankan agar polisi mempertimbangkan untuk menghukum berat para penumpang yang melanggar aturan di pesawat, tidak hanya pada yang merokok tetapi juga pelanggaran lainnya. Dengan begitu kalau ada yang berniat melanggar, akan berpikir berkali-kali sebelum melakukannya.

"Kejadian di pesawat Citilink itu merupakan momentum bagi Polri untuk menerapkan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sehingga kalau UU itu diberlakukan, cepat atau lambat dapat menimbulkan efek jera bagi calon penumpang pesawat terbang di Indonesia yang berniat berbuat kurang baik selama di dalam pesawat. Itu sangat penting diterapkan sebab dari tahun ke tahun jumlah penumpangnya terus meningkat," tutur Aqua menutup komentarnya.

(vid/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads