"Kalau tidak ditunda penetapan ini maka (bisa) pidana yang mana? Dalam kasus hukum tidak ada perbuatan yang dapat dipidana secara hukum kecuali ada tindakan," kata Nelson saat dihubungi, Minggu (20/7/2014).
Nelson menyebut lembaganya tidak menemui kecurangan signifikan dalam pemungutan suara pada 9 Juli 2014. "Ada beberapa hal yang tidak sesuai saja, tapi bukan kecurangan. Seperti pemilihan dengan KTP karena namanya tidak ada di domisili," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu Nelson menghormati langkah tim Prabowo bila memutuskan membawa kasus rekapitulasi ke jalur hukum. "Ini kan negara hukum tapi tergantung pada lembaga-lembaga apakah gugatan itu beralasan atau nggak," kata Nelson.
Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Idrus Marham sebelumnya menyebut pihaknya menemukan banyak kecurangan secara masif selama pemungutan suara pilpres 9 Juli lalu.
"Setelah mencermati pemaparan oleh tim hukum baik di Jatim, Jateng, Jakarta secara jelas terjadi ketidakadilan, terjadi gerakan masif untuk merekayasa hasil pemilu dan terjadi berbagai kecurangan yang mempengaruhi hasil pilpres," kata Idrus di tempat yang sama.
Atas dasar itulah tim Prabowo-Hatta meminta Komisi Pemilihan Umum tidak melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara secara nasiona
"Anggota KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu harus dipidanakan," ujar Idrus berbicara di Hotel Four Seasons.
(aws/fdn)











































