BAP Mantan Ketua DPRD Sulsel Diserahkan ke Kejati
Rabu, 29 Des 2004 16:26 WIB
Makassar - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Sulsel Eddy Baramuli akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (29/12/2004). BAP dari Polda Sulsel ini berkaitan dengan tuduhan korupsi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2003 sebesar Rp 18,23 milyar. Penyerahan BAP yang berlangsung pukul 10.15 WITA ini dilakukan langsung oleh Ketua Tim Penyidik dari Polda Sulsel, AKP Rivai ke pihak kejaksaan yang diterima oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mailan Syarief. BAP setebal 400 halaman ini berisi tentang hasil pemeriksaan Eddy Baramuli selama di Polda Sulsel yang berlangsung sejak bulan November lalu. Dalam BAP itu, juga disebut tentang undang-undang yang dijeratkan pada Eddy. Yakni Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 UU 31 tahun 1992. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," ujar Mailan Syarief ketika ditemui usai penyerahan berkas di Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar. Selain Eddy, BAP yang ikut diserahkan yakni berkas milik Sekretaris Dewan (Sekwan), Syamsuddin dan Mantan Sekretaris Dewan, Mansyur Syam. Eddy Baramuli dan Syamsuddin telah resmi menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan APBD sejak beberapa bulan yang lalu. Selain itu, sebanyak 15 orang anggota DPRD Sulsel periode 1999-2004 juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Sejumlah anggota dewan dan aparat pemerintah provinsi juga telah diperiksa Polda Sulsel sebagai saksi.
(asy/)











































