Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, menegaskan pihaknya mempersilakan siapa saja yang tak puas hasil pemilu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah pasti kalau sudah ditetapkan semua pihak bisa ajukan gugatan ke MK. Nanti silakan MK proses walau nanti lebih kepada hasil pemilunya. Kalau yakin berdampak pada hasil MK akan memprosesnya," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela rekapitulasi nasional di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Minggu (20/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Undang-undang tujuan rekap berjenjang itu untuk memberikan hasil yang baik. Semua harus ikut dalam proses itu, jangan andalkan di pusat. Kalau masih ada yang lolos tentu kewajiban di sini mengoreksi," ujarnya.
Pihaknya optimis KPU tetap mengumukan pemenang Pilpres pada 22 Juli dan tak akan memundurkan jadwal. "Tentu kita mengimbau mereka (saksi pasangan calon) bahwa kita kan sudah sepakat ada jadwal yang sudah diketahui," kata Hadar.
"Proses rekap ini digunakan untuk penetapan presiden terplih, maka (pembahasan rekap) fokus tidak perlu berulang-ulang. Dan ya itu tidak mungkin bicara TPS sekarang karena seperti menafikan proses yang kita bangun," imbuhnya.
(bal/fdn)










































