"Suara tidak sah di NTB terutama dari Kabupaten Lombok Timur tinggi. Padahal surat suara Pilres sederhana, meleset pun pencoblosan itu tetap pada kolom (sah-red)," ucap saksi tim Jokowi-JK Sudyatmiko Ariwibowo dalam rapat pleno rekapitulasi di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Minggu (20/7/2014).
Berdasarkan data rekap provinsi NTB yang dipaparkan, jumlah surat suara tidak sah sebanyak 24.581 suara, sementara suara sah 2.545.416 suara. Sehingga total 2.569.997 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama terjadi juga di provinsi Aceh, jumlah surat suara tidak sah mencapai 58.485 surat suara, sementara surat suara sah 2.002.599 suara. "Banyaknya surat suara tidak sah, tidak ada catatan khusus. Kami juga pertanyakan ke kab/kota termasuk Aceh Timur dan Aceh Tengah," ucap Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi.
Ridwan memaparkan, ada 3 asumsi tingginya surat suara tidak sah di Aceh. Pertama, banyak surat suara yang tidak dicoblos sama sekali dimasukkan kotak sehingga dikategorikan tidak sah.
"Kedua ada surat suara yang dicoblos menghilangkan bagian dari surat suara tersebut, sehingga sesuai PKPU tidak sah. Ketiga, masih ada yang memilih misalkan presiden no 1 wakilnya nomor 2, tapi sangat rendah," imbuhnya.
Berikut perolehan suara kedua pasangan calon di 3 provinsi yang sudah disahkan KPU:
1. Kalimantan Barat
Prabowo-Hatta: 1.032.354 suara
Jokowi-JK: 1.573.046 suara
2. Aceh
Prabowo-Hatta: 1.089.290 suara
Jokowi-JK: 913.309 suara
3. Nusa Tenggara Barat
Prabowo-Hatta: 1.844.178 suara
Jokowi-JK: 701.238 suara
(bal/vid)











































