"Itu terlalu mengada-ada ya," kata Budiman ketika diwawancarai detikcom di depan Teater Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2014) malam.
Menurut Budiman, Prabowo seharusnya tidak menghambat KPU mengumumkan pemenang Pilpres 2014 pada 22 Juli mendatang. Ia berkata, jika mantan Danjen Kopassus itu merasa ada kecurangan, bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu berkata, jika Prabowo menilai ada kecurangan dalam pilpres 2014 dan menggugat ke MK, itu akan bisa diterima semua pihak. Ia pun menegaskan bahwa KPU harus bekerja sesuai jadwal yang ditentukan.
"Biarkan KPU menetapkan pemenang pilpres 22 Juli dan mengumumkannya. Kalau ada yang tidak puas digugat saja ke MK. Itu diterima semua pihak sesuai dengan undang-undang. Apapun nanti hasilnya akan lebih nyaman," ujar Budiman.
"Kalau ini (Prabowo merekomendasikan Bawaslu melakukan pencoblosan ulang di 5.800 TPS lebih di Jakarta-red) apapun nanti hasilnya, itu akan menimbulkan ketidakpuasan. Resikonya terlalu besar," tandasnya.
(bar/vid)











































