"Menurut saya keinginan itu manuver saja. Kalau mau ngeluh, keberatan itu harusnya di tingkat TPS, kelurahan dari dulu. Nah, ini sudah jauh, baru sekarang. Enggak masuk akal," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra saat dihubungi detikcom, Minggu (20/7/2014).
Saldi menyebutkan kalaupun memang ditemukan indikasi kecurangan, Timses Prabowo-Hatta bisa menyelesaikan prosedurnya yaitu lewat Mahkamah Konstitusi pasca pengumuman KPU. Cara ini dinilai sesuai prosedur dan tidak membuat bingung masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, menurut dia jika Prabowo ataupun perwakilannya tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi pengumuman KPU, maka diprediksi persoalan ini dipastikan berlanjut ke MK. Saldi pun melihat MK bakal sebagai wasit penentu keputusan. "Iya, itu prosesnya saya kira. MK jadi penentu nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Timses Prabowo bersikeras agar pengumuman hasil rekap nasional oleh KPU bisa ditunda. Pasalnya, dalam Pilpres ini kubu pasangan nomor urut satu itu mengklaim menemukan banyak indikasi kecurangan di beberapa daerah proses Pilpres 2014.
(hat/erd)










































