"Itu tidak menjadi salah satu syarat untuk sahnya berita acara yang sudah ditetapkan. Tetap sah, tidak ada masalah," ungkap Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno usai rapat rekapitulasi di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2014).
Meski begitu Sumarno menyatakan KPUD DKI Jakarta menghormati setiap saksi untuk menyikapi berita acara yang telah ditetapkan. Sumarno mengaku pihaknya siap mengikuti langkah berikutnya jika ada tindak lanjut lainnya yang akan dilakukan kubu Prabowo-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekapitulasi nasional tersebut, saksi-saksi baik dari pasangan nmor 1 maupun pasangan nomor 2 disebut masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau pendapat terkait penetapan hasil rekapitulasi provinsi. Kedua belah pihak juga dikatakan masih bisa mengajukan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan juga 3 hari setelah ditetapkan hasil pemilu ini mereka punya hak untuk mengajukan keberatan di Mahkamah Konstitusi. Jadi masih ada waktu," tukas Sumarno.
Saksi pasangan Prabowo-Hatta walk out karena KPUD DKI Jakarta menolak keberatan penundaan rapat pleno. Pihak pasangan nomor urut 1 tersebut meminta KPU menjalankan rekomendasi untuk verifikasi ulang data 5.841 TPS di Jakarta yang diduga terjadi pelanggaran terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
(ear/try)










































